Selain Pendapatan Hasil Panen Jagung, Pendapatan Dari Retribusi Sampah di Desa Kalibaru Kembali d pertanyakan

Iklan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

 


Selain Pendapatan Hasil Panen Jagung, Pendapatan Dari Retribusi Sampah di Desa Kalibaru Kembali d pertanyakan

Kamis, 21 November 2024, November 21, 2024



Rn News Kabupaten Cirebon 

Masih berkaitan dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2023 di Desa Kalibaru Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon yang diduga tidak dimasukan pada anggaran tahun 2024, pendapatan tersebut merupakan pendapatan desa yang bersumber dari hasil panen jagung yang merupakan program ketahanan Pangan (Katapang) tahun 2023, berkaitan dengan hal tersebut pihak Kecamatan Tengahtani membenarkan terkait dugaan tersebut.

Mukti Prabowo Ramdhan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon saat disambangi Rn News beberapa waktu lalu mengiyakan, bahwa terdapat sumber anggaran dari hasil panen jagung di Desa Kalibaru yang tidak dimasukan dalam pendapatan desa untuk anggaran tahun 2024.

"setelah saya tanya, benar hasil panen jagung uangnya masih disimpan di berangkas, dan ada juga hasil panen yang dibagikan ke warga,"katanya.

Mukti Prabowo Ramdhan tidak membenarkan ketika pendapat desa disimpan di berangkas dan tidak disimpan di rekening desa dan dilaporkan, selain itu juga hal yang tidak dibenarkan juga jika keterdapatan pendapat yang seharusnya dipublikasikan pada publik dan digunakan sesuai dengan tahun anggaran berikutnya, namun hanya disimpan dan tidak digunakan untuk program pembangunan desa.
"tidak boleh kalau di simpan di berangkas, harus di simpan di rekening desa dan dilaporkan,"paparnya.

Selain pendapatan desa yang bersumber dari hasil panen jagung, terdapat pendapatan desa dari hasil pemungutan retribusi warga untuk angkut sampah di yang diduga kuat tidak didasari dengan payung hukum, selain itu juga terdapat dugaan mengenai biaya untuk angkut sampah yang diduga kuat double anggaran, yang mana biaya angkut sampah diduga bersumber dari Dana Desa dan hasil dari retribusi sampah warga.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Mukti Prabowo Ramdhan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tengahtani Ia nyatakan bahwa terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk angkut sampah selain dilakukan oleh pekerja angkut sampah warga Desa Kalibaru terdapat juga biaya angkut sampah yang harus dibayarkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
"ada biaya angkut yang harus dibayarkan oleh desa kepada Dinas LH,"paparnya.

Namun Mukti Prabowo Ramdhan mengakui bahwa dirinya tidak tahun secara pasti MoU biaya angkut sampah antara Desa Kalibaru dan Dinas LH.
"saya tidak tahu secara pasti, tapi hasil monev laporannya seperti itu,"ungkapnya.
Hal yang berbeda dengan ucapan yang pernah dilontarkan Handy Riyanto Kuwu Desa Kalibaru saat itu kepada Jurnalis, bahwa Pemdes Kalibaru tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang bisa dicapai oleh armada angkutan sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, sehingga iya mengakui sampah yang dipungut oleh petugasnya hanya di buang di salah satu titik bantaran sungai yang ada di Desa Kalibaru dan lokasi Pembakaran sampah yang dimiliki.
"Tidak ada kerjasama idengan Dinas LH, soalnya armada angkutan tidak bisa masuk kelokasi,"ucap Handy Riyanto beberapa waktu lalu
(Ru)

TerPopuler