Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram. Dua tersangka, MR dan HNN alias ditangkap di sebuah rumah Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (20/6/2025) sore.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip, 1 buah kaca pirek yang berisikan serbuk narkotika, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas tembaga rokok, 1 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, dan 1 unit handphone merk Redmi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, menyatakan bahwa "Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat".
"Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba" Terang AKP Repelita Ginting, S.H.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum lebih lanjut.
***Yeni Friska Manalu***