Rokan Hulu - Polres Rohul amankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah dilaporkan keluarga korban ke Polres rohul pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, korban merupakan inisial CO, (17) tahun, putri dari Suwarni, warga Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
"Benar Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Polres Rohul berkomitmen memberantas, melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, "Kata Kapolres AKBP Emil melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Rejoice menjelaskan, Suwarni selaku pelapor menyatakan bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan hal tidak senonoh dan atas perbuatan pelaku saat ini korban Inisial CO merasa trauma.
Kejadian diketahui berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib korban inisial OC, memberitahukan kepada orang tuanya bahwa, sekira pukul 06.30 Wib, Tersangka Inisial atas JR datang ke rumah korban inisial OC untuk mengantarkan kue yang mana pada saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah dan kemudian pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar dan sesampainya didalam kamar, pelaku langsung menggauli korban didalam kamar, Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian memberitahukan kepada orang tuaNya.
Turut diamankan barang bukti berupa,1 (Satu) Helai Baju Lengan pendek warna merah muda, 1 (Satu) Helai Celana panjang warna Kuning.
Tersangka JR ditangkap pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 13:00 Wib dan saat Tersangka inisial JR diamankan di Polres Rohul dan ditetapkan sebagai Tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.