Kapolsek Ujungbatu Larang Petasan & Kembang Api Malam Tahun Baru Demi Keamanan Warga -->

Kapolsek Ujungbatu Larang Petasan & Kembang Api Malam Tahun Baru Demi Keamanan Warga

Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025


Ujung batu- Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H. menegaskan larangan menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025/2026 di wilayah hukum Polsek Ujungbatu, Sabtu 27 Desember 2025.

Larangan ini diterapkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat, mengingat risiko kebakaran, gangguan ketertiban umum, dan kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh petasan dan kembang api.

"Kami menghimbau masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan doa, refleksi, dan kegiatan positif. Hindari penggunaan petasan dan kembang api demi keselamatan diri sendiri dan lingkungan," ujar Kompol Jusup Purba.

Larangan ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Kapolres Rokan Hulu AKBP. Emil Eka Putra, yang menegaskan tidak ada izin pesta kembang api di seluruh wilayah Provinsi Riau pada malam Tahun Baru. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Kapolri dan berlaku secara nasional.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau warga untuk tetap menjaga Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, serta meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan masing-masing.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk menghormati kondisi wilayah sekitar yang sedang berduka. Provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh saat ini tengah menghadapi musibah, sehingga suasana Tahun Baru diimbau berlangsung tenang, aman, dan penuh makna.

"Mari kita jadikan momen pergantian tahun sebagai waktu refleksi, doa bersama, dan kepedulian terhadap sesama. Keamanan dan keselamatan warga adalah prioritas utama Polsek Ujungbatu," pungkas Kompol Jusup Purba.
***Hobbi dan Friska***

TerPopuler