Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyayangkan aksi demonstrasi yang berujung anarkis di Alun-Alun Indramayu pada Kamis (02/04/2026). Dalam keterangannya di Pendopo Indramayu, ia menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum oleh oknum pendemo telah merugikan masyarakat.
Menurut Lucky Hakim, kerusakan yang terjadi akibat aksi tersebut ditaksir mencapai hampir Rp100 juta. Ia menegaskan bahwa fasilitas yang dirusak merupakan hasil pembangunan dari uang rakyat.
"Kerusakannya lumayan banyak, hampir Rp100 juta. Itu uang rakyat, tapi dirusak. Bahkan tulisan 'Indramayu' di depan juga dihancurkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aksi demonstrasi, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga. Namun, ia menekankan agar aksi dilakukan secara tertib tanpa merusak fasilitas umum.
Aksi demonstrasi tersebut diketahui berkaitan dengan penolakan terhadap program revitalisasi tambak yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Lucky Hakim menjelaskan bahwa program tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
"Program ini bukan program bupati, tanahnya juga bukan milik pemda, melainkan tanah negara di bawah kewenangan kementerian. Ini adalah program strategis nasional," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proyek tersebut. Jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, jalur yang tepat adalah melalui DPR RI, khususnya Komisi IV yang bermitra dengan sektor kelautan, perikanan, dan kehutanan.
Lebih lanjut, Lucky Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi dialog antara masyarakat dan kementerian terkait, bahkan dengan menghadirkan langsung perwakilan dari pusat ke Indramayu. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Terkait aksi anarkis, ia menduga adanya oknum yang memanfaatkan momentum demonstrasi untuk melakukan perusakan. Pemerintah daerah pun membuka peluang untuk menempuh jalur hukum apabila pelaku tidak bertanggung jawab.
"Kami beri kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kerusakan. Tapi kalau tidak, tentu akan kami laporkan dan diproses secara hukum," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. (Rochmanto)
