Indramayu – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Lingkungan di Jalan Kupat Petis RT 01 RW 04, Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp197.272.000 dan dikerjakan oleh CV Tugu Putra Mandiri tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai standar mutu pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (20/06/2026), pekerjaan cor beton tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Pada tahap persiapan dan pengerasan dasar jalan, terlihat material hanya ditimbun tanpa proses pemadatan yang diyakini memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan jalan yang nantinya akan digunakan masyarakat.
Yang lebih mengejutkan, awak media menemukan dugaan adanya upaya mengurangi volume pekerjaan. Di bagian tengah badan jalan terlihat tumpukan batu dalam jumlah cukup banyak, sementara pada sisi dekat begisting tampak dilakukan penggalian sehingga ketebalan cor beton terlihat sesuai ketika dilakukan pengukuran dari samping.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, penggunaan batu dalam jumlah berlebihan di tengah badan jalan berpotensi mengurangi volume beton yang seharusnya terpasang sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pertanyaannya, apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan uang rakyat ini benar-benar dikerjakan sesuai volume yang telah ditetapkan?
Masyarakat tentu berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas. Jangan sampai proyek yang baru selesai dibangun justru cepat mengalami kerusakan akibat kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar.
Selain persoalan mutu pekerjaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan tajam. Saat pekerjaan berlangsung, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Tidak terlihat penggunaan helm proyek, rompi keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pelaksana proyek terhadap keselamatan para pekerja.
Lebih jauh lagi, publik patut mempertanyakan, apakah dalam RAB proyek tersebut terdapat anggaran pengadaan APD atau tidak?
Jika memang terdapat anggaran APD dalam RAB, lalu ke mana realisasi anggaran tersebut sehingga pekerja di lapangan tetap bekerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai?
Sebaliknya, jika tidak terdapat anggaran APD dalam RAB, bagaimana mungkin sebuah proyek pemerintah dapat dilaksanakan tanpa memperhitungkan aspek keselamatan kerja yang merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengabaian terhadap standar pelaksanaan proyek.
Melihat kondisi di lapangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu diminta tidak menutup mata. Pengawasan terhadap proyek harus dilakukan secara maksimal untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, volume, dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
Jangan sampai proyek yang menelan anggaran hampir Rp200 juta ini hanya menjadi formalitas pembangunan tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan. Aparat pengawas internal maupun pihak terkait juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan serta dokumen RAB guna memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kualitas pekerjaan harus dijaga. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tugu Putra Mandiri maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan dan tidak digunakannya APD oleh pekerja di lapangan. (Rochmanto)
