Kriminal

Berita Terkini

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan, Lapas Pasir Pangarayan Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Oktober 2025

Ratusan Ibu di Cirebon Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah


RN NEWS (Cirebon) -
Ratusan ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Yose Gasela. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Juru bicara para korban, Natha Syakilah, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Cirebon sejak 20 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

“Para korban ini sudah melapor lebih dari setahun, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada panggilan penyidik, tidak ada kabar lanjutan, bahkan belum sampai tahap P21,” ungkap Natha kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) malam.

Menurut Natha, jumlah korban mencapai sekitar 200 orang, mayoritas merupakan warga Kecamatan Lemahabang dan sekitarnya. Nilai kerugian pun bervariasi, mulai dari Rp32 juta hingga mencapai Rp300 juta per orang.

“Mereka semua masyarakat kecil yang berharap uang arisan bisa membantu ekonomi keluarga,” ujarnya.

Natha berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kejelasan hukum kepada para korban.

“Kami mohon kepada Ibu Kapolresta Cirebon untuk menanggapi kasus ini. Jangan sampai harus viral dulu baru ditindak. Para korban ini rakyat kecil yang butuh perlindungan hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari skema “arisan lelang” yang dijalankan Yose Gasela sejak tahun 2024. Modusnya, pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan dalih arisan berantai. Peserta diminta menyetor sejumlah uang dengan janji akan menerima nominal lebih besar sebulan kemudian.

“Misalnya setor Rp25 juta, dijanjikan bulan depan cair Rp30 juta. Jadi seperti titip dana tapi dibungkus dengan nama arisan,” jelas Natha.

Pada awalnya, beberapa peserta memang sempat menerima pembayaran sehingga menimbulkan rasa percaya. Namun, setelah beberapa kali transaksi, pencairan mulai macet dan pelaku sulit dihubungi.

Salah satu korban, Sinta, mengaku tergiur karena sistem arisan awalnya terlihat lancar.

“Awal-awal memang sempat dibayar, tapi setelah itu mulai macet. Saya sudah keluar ratusan juta dan tidak kembali,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku sempat diancam ketika menagih uangnya.

“Terakhir saya minta uang saya dikembalikan, dia bilang sabar karena uangnya belum masuk. Setelah itu Yose kabur,” tutur Sinta kesal.

Korban lainnya, Mega, juga mengalami hal serupa.

“Saya sudah keluar sekitar Rp300 juta, cuma sempat dapat dua kali, Rp20 juta dan Rp30 juta. Setelah itu tidak ada kabar lagi,” katanya.

Para korban kini berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang dikabarkan telah menghilang.

“Kami hanya ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” pungkas Natha. (NM)

Sabtu, 23 Maret 2024

Tempat Hiburan Malam Bandel , Ditindak Tegas Kapolres Indramayu


RN NEWS (Indramayu) -
Polres Indramayu bersama dengan Polsek jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD Skala Besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H/2024. Jumat malam (22/3/2024)

Diketahui bahwa dua tempat hiburan malam yang menjadi target Operasi    yakni TIC Karaoke yang berada di waduk Bojongsari dan Big Family   yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Indramayu. Dan didua tempat hiburan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai macam minuman beralkohol.

Kegiatan patroli ini dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur, dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan ini, turut serta Wakapolres Indramayu dan Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu.

Patroli tersebut bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (SENPI), Senjata Tajam (SAJAM), Bahan Peledak (HANDAK), CURANMOR, PREMANISME, NARKOTIKA, Kejahatan Jalanan, TERORISME, dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban di daerah rawan kejahatan, termasuk daerah rawan tawuran. 

Dalam patroli itu, lanjut Kapolres, patroli  menyasar daerah rawan kejahatan, daerah rawan tawuran dan juga kami melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.

“Pengecekan ke tempat hiburan malam ini sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu, bahwa tidak diperbolehkan tempat hiburan malam beroperasional selama bulan puasa bulan Ramadan,” kata AKBP M. Fahri Siregar.

Masih kata Kapolres, saat kita melakukan pengecekan kedua tempat - tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasional atau tidak buka.

Kendati demikian, ketika pada saat kita melakukan pengeledahan ternyata kami masih menemukan adanya minuman keras dalam botol berbagai macam merk dari kedua tempat tersebut dan akhirnya kami lakukan penyitaan.

Ia menambahkan, terkait masalah tempat hiburan malam bahwa Kapolres menegaskan tidak ada yang boleh beroperasional apalagi menjual Mira karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Indramayu sudah ada perdanya. Oleh karena itu ketika ada yang melanggar ketika ada tempat hiburan yang masih buka pada saat bulan Ramadan dan masih menjual minuman keras kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasional.

Kapolres Indramayu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan. 

“Ya kami minta tidak ada dalam peredaran minuman keras, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” pintanya. (cephy)

Selasa, 19 Maret 2024

Pengedar Sabu Diamankan Polresta Cirebon


RN NEWS (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu pada Minggu (17/3/2024) pada pukul 20.20 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial RJ (31) yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan, RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatam Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, RJ juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolresta Cirebon. (cephy)

Senin, 11 Maret 2024

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan Pengusaha Bri Link, Sempat Viral di Media Sosial


RN NEWS (Indramayu) -
Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu berakhir sudah.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB 

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan. 

Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link. 

Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata , AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Senin (11/3/2024)

Kapolres Indramayu juga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”

Terus korban menjawab NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA) 

Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.


“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang AKBP M. Fahri Siregar.

Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.


Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.


“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.

Sumber : Humas Polres Indramayu

Kamis, 26 Januari 2023

Naas, Seorang Pria Asal Desa Lingga Ini Tewas Tenggelam Akibat Kecebur Kesugai Saat Memancing Udang


Kuburaya Kalbar-
Pria berinisial AA (19) warga Desa Lingga dilaporkan meninggal dunia lantaran tercebur kesungai ketika memancing udang pada Rabu 25/1/23 lalu.

Korban bersama tiga temannya diketahui memancing udang di aliran sungai ambawang di lokasi Dermaga PT. Pundi, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.  

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, Kejadian naas itu bermula korban bersama ketiga temannya memancing udang di aliran Sungai Ambawang pada pukul 19.20 Wib, Rabu malam.

Karena tidak membuahkan hasil, Korban bersama temanya mengemaskan pancingan dan hendak pulang. Naas, diduga terpeleset, korban tercebur kedalam sungai, sontak Rio teman korban berteriak dan mengatkan "AA tercebur", bergegas Hartono dan Ciko menuju ke lokasi jatunya korban.

"Ketiga teman korban sempat melakukan pencarian di lokasi jatuhnya AA dengan cara turun kesungai, namun tidak membuahkan hasil, terang Ade. kamis 26/1/23.

"Dengan dibantu Satpam PT. Pundi Abdullah dan Paulus pada pukul 20.15 Wib, korban ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari tempatnya terjatuh kedalam sungai dengan kondisi meninggal dunia. Pencarian Koban kurang lebih satu setengah jam, terang Ade.

Untuk memastikan, " Korban dibawa ke Puskesmas Lingga, setelah dilakukan pengecekan oleh Pihak Puskesmas AA warga Desa Lingga dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Agus Suryana yang pada saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak keluarga korban, kata Ade.

" Informasi dari pihak keluarga, Korban tidak mahir dalam berenang. Pihak keluarga korban menerima dan tidak mepersalahkan peristiwa tersebut secara hukum, dan jenazah koraban sudah diambil pihak keluarganya untuk disemayamkan, tegas Ade   


Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Rabu, 25 Januari 2023

Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Merupakan Manusia Silver yang Bermain Michat

Sukoharjo – Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin (23/1/2023) yang lalu.

Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa sore, (24/1).

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar pers rilis di Mapolres, Rabu (25/1/2023) menjelaskan pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).

Setelah sepakat, lanjut Kapolres menerangkan, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000.

Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, lanjut Kapolres, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," imbuh Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," imbuh AKPB Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.

Selasa, 24 Januari 2023

Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Oleh Polresta Cirebon


Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27). Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.

"Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP NANI KUSMAYATI SH. Saat itu, petugas berpapasan dengan 2 Orang Pemuda yang sedang Berlari seolah saling Kejar-kejarandan dari salah satunya terlihat membawa pisau.

Kemudian petugas berhasil mengamankan salah satunya Berikut Barang Bukti Sajam Sebilah Pisau dan mengejar pemuda yang masuk Gang. Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah Korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.

"Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki laki yang sudah bersimbah darah diruang tengah, dan seorang Perempuan dikamar dengan Posisi duduk bersandar dibawah ranjang yang kondisinya juga Bersimbah darah," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Petugas pun langsung melarikan kedua Korban Menuju Ke RSUD waled dan Sebagian Anggota Tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Rahmat)

Salah Satu Pemuda Celana Dalam Digunakan Untuk Simpan Pil Koplo Diamankan Tim Sparta Sebanyak 7 Orang


Solo- Seorang warga Nusukan berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di Tempat Parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari kota Surakarta. Mereka dibekuk oleh Tim Sparta dikarenakan sedang pesta Minuman Keras ( Miras) dan MKS terbukti  membawa obat terlarang  pil koplo jenis eximer sebanyak 10 butir.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan ketujuh warga tersebut diamankan Tim Sparta pada hari Senin (23/01/2023) sekira pukul 00.00 Wib dikarenakan sedang pesta minum minuman keras dan ada seorang dari warga tersebut kedapatan terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer.

"Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui Call center Tim Sparta 
08112957110, bahwasanya ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras di  tempat parkir lapangan mini cengklik Banjarsari kota Surakarta," ucap Kompol Dani, Selasa (24/01/2023).

Lanjutnya, dikarenakan mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi memang benar bahwa di lokasi tersebut di dapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.

"Dari ketujuh pelaku ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer yang disimpan di dalam celana dalamnya," ungkap Kompol Dani.

Namun sebelumnya seorang pelaku MKS tidak mengakui membawa pil koplo, setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan didalam celana dalamnya.

"Dari penangkapan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah CIU, 10 (sepuluh) Butir Pil eximer dan 1 (satu) Buah Button Stick," jelas Kompol Dani.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku digelandang ke Mako Polresta Surakarta sedangkan keenam pelaku yang minum miras diproses secara tipiring sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

" Dan untuk pelaku MKS akan dikenakan Pasal 197 Uu kesehatan no. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Samapta.

Sabtu, 21 Januari 2023

3 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Demak Tertangkap Polisi


Demak - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.


(Red)

Dua Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal Di Sungai Dalam Sehari


PEKALONGAN - Warga Karanganyar Kabupaten Pekalongan digegerkan oleh penemuan dua mayat di aliran sungai Sengkarang pada Kamis (19/1/2023). 

Awal penemuan bermula saat seorang buruh pencari material sungai bernama Mufidah (40) melihat sesosok mayat tersandar di bebatuan sungai.

Setengah panik, Mufidah kemudian melaporkan kejadian kepada Kades Kayugeritan, Suyatno (57) yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan cek lokasi dan melakukan penyisiran. Namun dari hasil penelusuran di lapangan, ternyata ada satu mayat lagi yang ditemukan di sungai Sengkarang. 

Kedua mayat tersebut langsung dibawa ke RS Kajen untuk menjalani visum, setelah petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi 

Merinci peristiwa yang terjadi, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. 

"Benar dua mayat ditemukan di aliran sungai Sengkarang, desa Kayugeritan, Pekalongan. Dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. Mayat pertama ditemukan jam 07.15 wib dan mayat kedua ditemukan jam 12.30 wib. Dua-duanya sudah teridentifikasi dan sudah divisum di RSUD Kajen," kata Arief dalam keterangan tertulisnya

Adapun identitas mayat yang ditemukan adalah Didik Maryoko (35), laki-laki, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dan Setyo Meinarno (39), laki-laki, warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Arief menuturkan, dari hasil visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan dari kedua mayat. Saat ini, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan.

"Keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Setelah diserahkan keluarga masing-masing, kedua jenazah langsung dimakamkan," tandasnya.

(Red)

Jumat, 20 Januari 2023

Pelaku Pencabulan 6 Bocah di Sungai Kakap,"Oknum Guru Ngaji" Ditangkap Polisi


Kuburaya Kalbar-
Polres Kubu Raya ungkap Kasus Pencabulan 6 bocah laki - laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan.

Bahkan Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).

Kasus tersebut diungkapkan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat Konferensi Rers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022.

",Jumlah korban 6 orang anak laki - laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ," tegas Areif.

Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.

"Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki - lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, "ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

"untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,"tutupnya

Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Rabu, 18 Januari 2023

Diduga Akibat Cekcok Hal Sepeleh Remaja Putri Anak Dibawah Umur Di Depok Cirebon Dianiaya Kedua Orang Tua Pelaku


Cirebon. BuserPolkrim.com, Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan Remaja Putri anak dibawah umur di salah satu Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara (FR) dengan tetangganya bernama (IN) yang mana keduanya masi remaja belia berusia 16 tahun, kedua belia tersebut entah apa pemicunya tiba-tiba berselisih paham saling ejek mengejek di sebuah hajatan pernikahan, setelah itu (IN) dirasa mengadukan kepada kedua orangnya, sontak kedua orang tua IN ini marah dan langsung mendatangi sodari FR yang sehabis mandi dari pancuran air yang dekat rumahnya, tampa basah basi lagi kedua orang tua IN ini yang bernama (IB) beserta istrinya (AN) diduga memukuli kepala dan mencakar muka juga tangan sodari FR dengan Genteng hingga kepala korban bocor, dan luka lebam dimuka dan ditangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 12 januari 2023 Pkl 17.30 WIB di samping rumah korban (FR), (R) yang selaku Ibu kandung korban FR sangat tidak terima sekali atas tindakan dan perbuatan IB dan AN yang telah menganiaya anak kandungnya hingga mengakibatkan luka lebam diwajah, tangan, dan kepala, setelah dilakukan perawatan dan Visum di Rumah Sakit Sumber Waras, kini (R) selaku orang tua korban FR telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak remaja dibawah umur dan sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Cirebon.

Kepada Komisi Perlindungan perempuan dan Anak mohon untuk segera di kawal karena begitu banyaknya kasus terjadi dugaan kekerasan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon ini.
(SN)

Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi


Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang. 

"Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas", ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas. 

"Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol", ungkap Kasat Narkoba. 

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Red)

Senin, 16 Januari 2023

Puluhan Tersangka Hasil Operasi KRYD Diamankan Oleh Polresta Cirebon


Polresta Cirebon berhasil mengamankan puluhan tersangka dari hasil operasi KRYD yang dilaksanakan selama tanggal 1 - 14 Januari 2023. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana seperti geng motor hingga narkoba.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, kegiatan KRYD tersebut juga mengamankan 920 botol miras berbagai merek, 162 liter tuak, dan 7 knalpot bising.

Menurutnya, operasi KRYD tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban kamtibmas dan terjaganya kondusivitas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dalam pelaksanannya, pihaknya menyasar berbagai lokasi setiap malamnya untuk memastikan keamanan masyarakat Kabupaten Cirebon.

"Dalam operasi KRYD ini juga kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa empat sepeda motor, handphone, delapan buah senjata tajam, obat keras terbatas, knalpot bising, dan lainnya," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode 1 - 15 Januari 2023. Petugas juga berhasil mengamankan 15 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 25,79 gram sabu-sabu, dan 13.050 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.364 butir Dextro, 5.028 butir Trihexiphenidyl, serta 2.661 butir Tramadol. Selain itu, 378 botol miras pabrikan, 51 liter ciu, dan 237 liter tuak juga turut diamankan petugas.

"Kasus lain yang berhasil diungkap dalam operasi KRYD diantaranya geng motor di Kecamatan Babakan dan Kecamatan Pabedilan, peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Arjawinangun, dan lainnya. Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

(Rahmat)

Sabtu, 14 Januari 2023

Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi GUKTM dan Cegah Pekat


Polresta Cirebon melaksanakan Patroli KRYD Patroli Antisipasi GUKTM, dan Cegah Pekat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Jumat (13/1/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh PS. KASAT POLAIR POLRESTA CIREBON AKP AKMADI, S.H, M.H.

Selain itu, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh WAKASAT SAMAPTA POLRESTA CIREBON AKP H. SUHADA, S.H, M.H. Kegiatan patroli tersebut juga turut melibatkan 36 personil gabungan Polresta Cirebon.

Yaitu Sat Samapta Polresta Cirebon, Sat Binmas Polresta Cirebon, Sat Lantas Polresta Cirebon, Sat Reskrim Polresta Cirebon, Sat Res Narkoba Polresta Cirebon, Sat Intelkam Polresta Cirebon, Si Humas Polresta Cirebon, dan Si Propam Polresta Cirebon

Kegiatan kali ini mengambil rute Polresta Cirebon Jln R. Dewi Sartika, Jln Otto Iskandardinata, Jln Palimanan, Jalan Kantor Pos, Jalan Dr. Setiabudi, Jalan Margasari Jatibarang, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Raya Jamblang, Jalan Raya Plumbon Palimanan, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Raden Dewi Sartika, dan kembali Mako Polresta Cirebon

"Selama Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti di beberapa lokasi seperti di Alun - Alun Palimanan dan Alun - Alun Arjawinangun," ujarnya.

(Rahmat)

Kamis, 12 Januari 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Beni)

Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

 
SURABAYA-  Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/1/23).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

"Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tambahnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. 

“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,”tambah Kombes Totok.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain. 

"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ucap dia.

Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim  berhasil menyita total uang Rp 230 juta.

“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,"ungkap Kombes Totok.

Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.

“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,”pungkas Kombes Totok.
(Beni)

Senin, 09 Januari 2023

Ibnu Scehu Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Youtuber Dan Musisi di Majalengka

Majalengka, buserpolkrim.com - Kejadian yang alami Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah ditangani oleh pihak Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini. Minggu, (8/1/2023).

Gondile (korban) tampak terlihat shock atas kejadian tersebut, dirinya menderita luka 30 jahitan di kepalanya akibat tindakan penganiayaan dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang, diantara kedua pelaku tersebut salah satunya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap, hal ini diungkapkan oleh Pengacaranya yaitu Ibnu Scehu saat pendampingan pelaporan di Polres Majalengka.

Ibnu mengatakan kepada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan tindakan yang sangat keji, bagaimana tidak, saat itu korban bahkan sempat mengatakan "Ada apa ini, kita bisa bicara dulu", akan tetapi kedua pelaku tersebut yang diantaranya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap tidak mengindahkan ucapan dari korban, justru penganiayaan tersebut semakin membabi buta, bahkan menurut keterangan dari saksi, korban tidak melawan.

Ibnu kembali mengatakan dari keterangan saksi-saksi bahwa korban sempat di diinjak-injak oleh pelaku dengan tanpa perlawanan, selain daripada itu tindakan keji tersebut dipertontonkan oleh orang banyak, saat kejadian beberapa saksi sempat melerai dan mencoba menghentikan penganiayaan, akan tetapi dihentikan dengan mengatakan jangan ikut campur dengan urusan ini. 

Pada tempat terpisah di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding tampak terlihat seperti biasanya, akan tetapi saat salah satu pedagang ditanya terkait kejadian tersebut mulai tampak raut wajah ketakutan pada dirinya, ia mengatakan "aduh Mas saya kasihan sekali itu orang, sampai dibegitu kan, saya sendiri nggak berani melerai peristiwa itu karena yang melakukan salah satunya pake seragam Tentara (oknum).

(Koko Ochim)

Minggu, 08 Januari 2023

Kapolres Majalengka : Pelaku Pembacokan Bukan Berasal Dari Oknum Anggota TNI, Tapi Dilakukan Oleh Keluarga Anggota TNI


Majalengka, Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, Kasat Intelkam AKP Agus Romy, Kasi Propam AKP Sarjio, Danramil Leuwimunding KAPTEN Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka LETTU cpm Adriansyah, Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, Kanit Tipidkor Satreskrim IPDA Suheri, Sekcam Leuwimunding Sdr. Agus, serta dihadiri para awak media cetak, online serta TV menggelar Press Release di area halaman depan Mako Polsek Leuwimunding, Minggu (08/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Hasil penyelidikan sementara dari Polres Majalengka, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa "Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, namun dilakukan oleh adik kandung dari anggota TNI."

"Adapun anggota TNI yang merupan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," ungkap Kapolres Majalengka.

Motiv dari kejadian ini adanya dendam akibat perkelahian antara korban dengan kakak dari anggota TNI ketika Tahun 2020 dan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata adik dari anggota TNI tersebut masih menyimpan dendam kepada korban sehingga pada sabtu malam pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan diakhiri dengan pembacokan kepada kepala korban.

"Alhamdulillah untuk kondisi korban kini sudah stabil dan akan segera membuat laporan polisi di Polres Majalengka," tutup AKBP Edwin Affandi.

(Koko Ochim)
Klik dibawah ini 

Sabtu, 07 Januari 2023

Dugaan Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI di Leuwimunding Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com - Aparat TNI yang memiliki salah satu tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan jika citranya dicoreng oleh sebagian kecil dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti melakukan dugaan kekerasan apalagi dugaan percobaan pembunuhan.

Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) merupakan seorang musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah menderita luka 30 jahitan di kepalanya, akibat dari tindakan dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang disinyalir dilakukan oleh seorang warga sipil (Krn) dan seorang oknum aparat TNI (Ismy) pada hari Jumat 6 Desember 2023, sekitar pukul 11 malam.
           Chanel Youtuber

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya yang sedang berada disebuah pusat jajanan tepatnya di Desa Leuwimunding, pada saat itu kedua pelaku tiba-tiba saja datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sangkur) yang di bawa oknum TNI tersebut.
Disinyalir Pelaku pembacokan yang menggunakan sangkur milik kakanya sebagai oknum TNI

Belum diketahui motif jelasnya apa, diduga tindakan percobaan pembunuhan kedua pelaku tersebut atas permintaan dari seorang oknum Aparat Desa Leuwimunding (Jk), disinyalir kakak dari kedua pelaku yang memiliki dendam terhadap korban, karena pernah terlibat perselisihan 3 tahun sebelumnya, hal tersebut dipaparkan oleh korban kepada awak media ini.

Terlepas dari semua itu tindakan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, dimana seseorang TNI yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat justru menyalahgunakan kedudukannya (Oknum) untuk berlaku semena-mena, baik kepada siapapun, apalagi hampir melenyapkan nyawa seseorang.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Solidaritas Persekawanan," ungkap Andi kepada awak media. 

(Koko Ochim)