Soal Kandang Ayam Dari Dinas Lingkungan Hidup, Desa Danawinangun Layangkan Dua Surat Kembali

Lagu Media

 


Soal Kandang Ayam Dari Dinas Lingkungan Hidup, Desa Danawinangun Layangkan Dua Surat Kembali

Selasa, 06 Mei 2025, Mei 06, 2025



Kabupaten Cirebon Rn News 

Masih berkaitan dengan adanya aktivitas usaha ayam kampung yang diduga mengganggu kehidupan sosial warga Blok Sumur Bulak Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon. Sebelumnya aktivitas usaha ayam kampung tersebut yang sempat disoal warga sekitar tempat penyimpanan (kandang ayam) telah dilakukan mediasi yang Saat itu ditengahi oleh Pemerintah Desa Danawinangun beberapa waktu lalu, bahkan pengawas Lingkungan Hidup juga sempat meninjau lokasi kandang ayam itu sendiri dan sekaligus meninjau kelengkapan dokumen usaha yang dimiliki pihak pengusaha.

Walaupun sempat diduga kuat usaha tersebut belum memiliki legalitas izin yang yang sah, hingga saat ini diduga kuat aktivitas usaha tersebut masih berjalan tanpa adanya warning dari Dinas terkait, walaupun diketahui belum lama ini Pemerintah Desa Danawinangun juga telah melayangkan surat resminya kepada pihak Satpol-PP dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

Menurut Maman Sukarman Kuwu Desa Danawinangun ketika ditemui Harian Pelita News Selasa 06/05 membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan dua surat resminya berkaitan dengan kandang ayam yang disoal warganya, surat tersebut dilayangkan sejak telah dilaksanakan mediasi terakhir antara warga dengan pemilik kandang ayam.
"sekitar tanggal 30 April kami telah melayangkan surat ke dua instansi yakni Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dan Satpol-PP Kabupaten Cirebon,"ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa aktivitas usaha ayam dan berdirinya kandang ayam itu tanpa adanya legalitas ataupun izin baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan ke Pemerintah Desa Danawinangun, sehingga adanya hal tersebut pihaknya telah menegur secara lisan pemilik usaha tersebut.
"nggak ada ijin ke Kami baik lisan dan tertulis, kami juga sudah tinjau dan teguran pemiliknya,"paparnya.

Ia juga menerangkan bahwa hasil survei pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum ada pemberitahuan hasil sidaknya, sehingga untuk kelanjutan kandang ayam yang saat ini sedang disoal warganya belum ada kejelasan dari Dinas tersebut.
"hasil kunjungan Dinas Lingkungan Hidup, belum ada pemberitahuan kepada kami hingga saat ini,"terangnya.

Maman Sukarman harapkan persoalan adanya usaha ayam kampung dengan menggunakan kandang yang dirasa cukup besar bisa menghasilkan solusi yang terbaik, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas persoalan tersebut.
"Solusi yang terbaik, tidak mau merugikan masyarakat dan masyarakat harus mengerti dengan aturan,"harapnya.

Walaupun Pemerintah Desa Danawinangun tidak dirugikan atas persoalan tersebut, namun pihaknya berharap adanya kegiatan usaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi diwilayah desanya tetap didukung, namun hal tersebut tentunya tidak lepas dari legalitas izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"kami atau dalam hal ini desa tidak dirugikan, tapi tetap kami inginkan adanya pertumbuhan perekonomian yang bisa membuka lapangan pekerjaan untuk warga kami,"ucapnya.

TerPopuler