Anggota KUD Dayo Mukti Gugat Formatur,  ingatkan Jangan ada Pemilihan Pengurus 

Iklan

Anggota KUD Dayo Mukti Gugat Formatur,  ingatkan Jangan ada Pemilihan Pengurus 

Sabtu, 07 Juni 2025, Juni 07, 2025



Demikian ditegaskan anggota KUD Dayo Mukti Maruhum Nasution" Kami sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pengurus dan Formatur KUD Dayo Mukti ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan sidang akan dimulai tanggal 16 Juni 2025'' jelasnya.

Karena sudah digugat jangan sampai ada kegiatan lain termasuk pemilihan pengurus baru sebab nanti nanti hasilnya akan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum jelasnya.

" Kami ingatkan kepada Formatur agar jangan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya  dengan melaksanakan RAT. RAT sesuai AD/ART  adalah domain Pengurus bukan formatur' tegas.

Menurut Maruhum RAT wajib ada pertanggungjawaban keuangan pengurus kemudian baru pemilihan pengurus. Kalau tidak ada pertanggungjawaban keuangan untuk apa RAT.  Jelasnya.

Kepada calon pengurus maruhum juga menyampaikan. Lebih baik jangan mendaftar  kita tunggu putusan pengadilan. Kalau hasilnya Formatur dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum maka semua kegiatan yang ditaja Formatur batal demi hukum termasuk hasil pemilihan pengurus baru. Tutup Maruhum
***Red***

TerPopuler