Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, 1,08 Gram Barang Bukti Diamankan -->

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, 1,08 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 01 Januari 2026, Januari 01, 2026

 Rokan Hulu – Jajaran Polsek Bonai
Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial JH (27) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,08 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Bonai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai. Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar, petugas mengamankan JH (27). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, baik ukuran sedang maupun kecil, dengan total berat kotor 1,08 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kotak rokok aluminium, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, kompor rakitan, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso menyampaikan bahwa pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
***Hobbi dan Friska***

TerPopuler