Rokan Hulu,-LBH Rokan Darusaalam melakukan pendampingan Penggugat Hoddi Frima dalam Perkara Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak terhadap Tergugat alias MP di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (26/2/2026).
Sidang digelar dalam agenda Pemeriksaan Bukti Surat dan Pemeriksaan keterangan Saksi yang dihadiri dua saksi J dan N.
Saksi J dan N menerangkan kesaksian yang mengguatkan gugatan penggugat Hoddi Frima selaku ayah untuk mendapatkan hak asuh terhadap anaknya.
HF berharap sidang gugatan hak asuh anak di berikan kepadanya atas pertimbangan prilaku dan status hukum Tergugat MP selaku ibu kandung yang berstatus terpidana hukuman percobaan atas putusan pengadilan perkara pidana yang terbukti dan secara sah bersalah meminumkan anak sabun Sunlight dengan cara di sengaja hingga menyebabkan keracunan .
LBH Rokan Darusaalam melalui Kuasa hukum, Putri Diana Dasopang, S.H didampingi Agung S.H mengatakan sidang gugatan hak asuh anak merupakan upaya hukum bagi penggugat mendapatkan hak nya Dimata hukum.
" Semoga Hakim dapat memberi keputusan yang adil bagi penggugat untuk dapat memberikan hak asuh anak dengan pertimbangan status hukum tergugat dan keterangan saksi yang mendukung atas gugatan klien kami selaku penggugat" ujar Putri Diana kepada wartawan usai sidang.
