Diduga Dikiminalisasi, Kuasa Hukum Sariman Soroti Proses Hukum di Riau -->

Diduga Dikiminalisasi, Kuasa Hukum Sariman Soroti Proses Hukum di Riau

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026

Rokan Hulu - Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang diketuai Andri Hasibuan S.H., M.H bersama Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Theo Manta Sembiring S.H menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sariman.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tindakan aparat dari Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, serta pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang.

*Awal Kasus: Dipanggil sebagai Saksi*

Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 3 April 2026 saat Sariman dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.

Menurut mereka, kendaraan tersebut merupakan mobil pinjam pakai resmi yang diberikan kepada Sariman saat menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.

*Mobil Diklaim Sudah Dikembalikan*

Tim hukum menegaskan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026.

Meski sempat tertunda karena kondisi kesehatan penerima kuasa, proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan. Proses tersebut dilengkapi dengan berita acara serah terima dan dokumentasi resmi.

Pada hari yang sama, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan beserta bukti pengembalian kepada Polres Rokan Hulu sebagai bentuk klarifikasi.

*Bantahan Tuduhan dan Isu Media*

Tim hukum membantah keras tudingan yang menyebut Sariman “menunggangi” LAM Riau. Mereka menyebut narasi tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Menurut kuasa hukum, Sariman hanya memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu Riau, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.

*Disangkakan Pasal KUHP*

Sariman disebut hanya disangkakan Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.

Tim hukum juga menegaskan bahwa isu lain seperti dugaan penggelapan Rp2,5 miliar maupun korupsi proyek jembatan adalah tidak benar atau hoaks.

*Dinilai Ada Dugaan Kriminalisasi*

Tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sariman terkesan dipaksakan.

“Objek perkara berupa satu unit mobil telah dikembalikan kepada pelapor. Lalu di mana letak kerugian korban?” ujar Andri Hasibuan.

Mereka juga menyoroti bahwa perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan (SP3), namun hingga kini penyidik belum mengambil langkah tersebut.

Sorotan Penegakan Hukum di Riau

Tim hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Riau, khususnya terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu.

“Kenapa orang yang memperjuangkan hak ulayat selalu dikriminalisasi?” tegas mereka.

Sariman disebut tidak memiliki kepentingan pribadi dan hanya berupaya memastikan hak masyarakat adat Melayu Riau tetap diakui dan dilindungi.

Langkah Hukum Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna melawan dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka.

#SaveSariman,
#Sariman, #PTTorganda, #Kriminalisasi, #PoldaRiau, #PolresRokanHulu, #HukumIndonesia, #BeritaRiau, #KasusHukum, #HakUlayat, #MelayuRiau,
Uploaded Image

TerPopuler