Cirebon Kota – Seorang pria berinisial R.P. (65) ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah ruangan pabrik spitenk di Jalan Angkasa Raya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, korban diduga meninggal dunia akibat sakit.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, personel gabungan Polsek Cirebon Selatan Timur bersama Tim Inafis Polres Cirebon Kota dan petugas terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, berusia 65 tahun, beralamat di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat ditemukan, korban berada di dalam ruangan pabrik spitenk milik seorang pemilik berinisial R., yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Saksi pertama, Marta, laki-laki, rekan kerja korban, yang bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi, menerangkan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB ia diminta menemani seorang kerabat korban yang hendak mengantarkan kacamata. Marta kemudian naik ke lantai dua untuk memanggil korban, namun tidak mendapat respons. Saat didekati, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa sehingga saksi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan kerja lainnya dan menghubungi pihak kepolisian.
Saksi kedua, Kunto Subagyo, laki-laki, rekan kerja korban, menerangkan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban pernah mengeluhkan sakit perut yang telah lama dideritanya serta sempat menanyakan obat lambung kepadanya. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban memiliki riwayat penyakit.
Dari hasil olah TKP, petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tempat korban beristirahat. Tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana maupun kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam di rumah sakit. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh istri korban disaksikan pihak terkait.
Setelah proses identifikasi dan olah TKP selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, keterangan para saksi, serta barang yang ditemukan di sekitar korban, dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit yang telah lama dideritanya. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah-langkah prosedural untuk memastikan penyebab kematian sebelum penanganan perkara dinyatakan selesai.
(Cephy)