Anggota DPRD Rohul Budi Darman: Tim Formatur KUD Dayo Mukti Tidak Sah

Iklan

Anggota DPRD Rohul Budi Darman: Tim Formatur KUD Dayo Mukti Tidak Sah

Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025




Rokan Hulu - Anggota DPRD Rokan Hulu, Budi Darman, menyatakan bahwa pembentukan Tim Formatur KUD Dayo Mukti pada 13 Februari 2025 tidak sah karena tidak memenuhi quorum dan dugaan pemalsuan keanggotaan,Senin ( 07/7/2025 ).

 Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART KUD dan UU Koperasi.

Budi Darman meminta Kepala Desa Dayo, Marjono, sebagai Ex Officio pembina KUD Dayo Mukti, untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan konflik di KUD Dayo Mukti. Ia berharap Kades Dayo dapat menjaga keharmonisan dan silaturahmi antar anggota sesuai AD/ART.

"Semestinya Kades Dayo Marjono mampu menjaga silaturahmi dan keharmonisan semua anggota berdasarkan AD/ART," ujar Budi Darman.
***Red***

TerPopuler