Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Pria di Bonai Darussalam, Sita 4,43 Gram Sabu

Berita Terkini

Jalin Keakraban, Satgas TMMD ke-130 Olahraga Bersama Pemuda Desa Cupunagara

RN NEWS (Subang) - Usai menjalani kegiatan pembangunan, anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang memanfaatkan waktu sore dengan bermain ...

Postingan Populer

Minggu, 18 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Pria di Bonai Darussalam, Sita 4,43 Gram Sabu


ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AR (23), BI (46), dan DP (24). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 4,43 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (14/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Air Hitam, Kecamatan Bonai Darussalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pada Jumat pagi, tim opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPDA Ardiansyah, S.H., melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap AR, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening, satu buah tas berwarna biru dongker merek Sport, uang tunai Rp623.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker.

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap BI, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening, uang tunai Rp1.925.000, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna perak, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker.

Adapun dari DP, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru dongker.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR dan BI mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang disebut berada di Kecamatan Tambusai.

Dalam kasus ini, AR dan BI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DP diduga berperan sebagai kurir. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika,” tutupnya.

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*